Tampang

Hukum-Hukum Fiqh tentang Makanan dan Minuman dalam Islam: Penjelasan Gus Baha

22 Jul 2024 10:23 wib. 297
0 0
Makanan dan Minuman
Sumber foto: Google

2. Makanan dan Minuman yang Syubhat

Selain makanan yang halal dan haram, terdapat kategori makanan dan minuman syubhat, yaitu yang statusnya tidak jelas apakah halal atau haram. Gus Baha menjelaskan bahwa dalam hal ini, seorang Muslim disarankan untuk berhati-hati dan lebih baik menghindari makanan atau minuman yang statusnya syubhat. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Adab Makan dan Minum dalam Islam

Islam juga mengatur adab makan dan minum yang baik. Gus Baha menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan banyak contoh mengenai adab makan dan minum, seperti makan dengan tangan kanan, tidak berlebihan dalam makan, dan mengucapkan doa sebelum dan setelah makan. Hadis Nabi SAW mengatakan:

"Makanlah dengan tangan kananmu dan minumlah dengan tangan kananmu. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya." (HR. Muslim)

4. Makanan dan Minuman dalam Keadaan Darurat

Dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam nyawa, hukum Islam memberikan kelonggaran. Gus Baha menyebutkan bahwa dalam situasi seperti ini, seseorang diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang biasanya haram, dengan syarat tidak berlebihan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini berdasarkan firman Allah:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.