Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mencalonkan kader terkenal mereka, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, sebagai calon gubernur Jakarta pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Namun, sebelum dapat menempuh perjalanan politik tersebut, Ahok harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah mengumumkan bahwa dirinya merupakan mantan terpidana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 PUU-XX/2022.
Dody Wijaya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa untuk menjadi calon, seseorang tidak boleh menjadi mantan terpidana kecuali sudah melewati masa jeda selama lima tahun dan mengumumkan dengan jujur dan terbuka mengenai status terpidananya. Namun, peraturan tersebut memiliki pengecualian atas pidana karena kealpaan ringan atau pidana politik, yang nantinya akan dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan. Pengecualian tersebut memberikan kesempatan bagi mantan terpidana yang telah melewati masa jeda lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.