Selain itu, Abdul Somad juga memberikan perhatian khusus pada masalah warisan. Menurutnya, hukum waris Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang ditekankan dalam hukum perdata Islam.
Implementasi Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata Islam di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek perdata Islam di Indonesia, mulai dari perkawinan, perceraian, hingga warisan. Implementasi hukum perdata Islam di Indonesia memerlukan penyesuaian dengan konteks sosial dan budaya masyarakat yang heterogen.
Abdul Somad berperan dalam memberikan pencerahan tentang bagaimana hukum perdata Islam dapat diterapkan dalam kerangka hukum nasional. Ia sering menggarisbawahi pentingnya memahami konteks lokal dan budaya Indonesia dalam menerapkan hukum Islam. Misalnya, dalam konteks perkawinan, Abdul Somad menekankan perlunya mengakomodasi adat dan kebiasaan lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Penerapan hukum perdata Islam juga menghadapi tantangan dalam hal penegakan hukum. Di Indonesia, pengadilan agama merupakan lembaga yang menangani perkara-perkara perdata Islam, seperti perkawinan dan warisan. Namun, terkadang ada kesenjangan antara teori dan praktik, yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari para pemangku kebijakan dan praktisi hukum.