Sementara itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan pandangan terkait pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang datang kepadamu yang kamu sukai agamanya dan akhlaqnya, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya, maka akan terjadi kerusakan di bumi dan kehancuran yang besar." (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjelaskan pentingnya memilih pasangan yang baik agamanya dan akhlaknya dalam proses pernikahan.
Dari dua sumber utama ajaran Islam, Al-Qur'an dan Hadis Nabi, tidak terdapat larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki. Namun demikian, dalam prakteknya, tindakan melamar tersebut masih dianggap sebagai sesuatu yang jarang terjadi dalam masyarakat Islam. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor budaya dan tradisi yang masih melekat kuat, dimana melamar masih dianggap sebagai tanggung jawab laki-laki.
Adanya perbedaan pandangan ini menimbulkan beragam interpretasi di kalangan ulama. Beberapa ulama meyakini bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki sesuai dengan prinsip kesetaraan gender dalam Islam. Namun, di sisi lain, ada pula ulama yang lebih mementingkan prinsip kepatuhan terhadap tata cara adat yang sudah berkembang dalam masyarakat.