Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam sendiri, tidak terdapat larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan juga dipengaruhi oleh faktor budaya dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami konteks budaya dan tradisi, sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam dalam mencari pasangan hidup.
Permasalahan mengenai boleh tidaknya perempuan melamar laki-laki menurut Islam masih menjadi topik yang terus diperdebatkan. Hal ini mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama dan juga pengaruh budaya dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami konteks budaya dan nilai-nilai ajaran Islam agar dapat menjalani proses pernikahan dengan penuh kesadaran dan kepercayaan.