Pada zaman modern seperti sekarang ini, banyak perempuan yang aktif dalam mencari pasangan hidup. Tradisi lama dimana laki-laki yang selalu melakukan tindakan melamar terhadap perempuan sudah bergeser dan banyak perempuan yang ingin mengambil inisiatif untuk melamar laki-laki. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk melamar laki-laki menurut ajaran Islam?
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dimana keduanya saling melengkapi dan membantu satu sama lain dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, dalam sejarahnya, tindakan melamar calon suami oleh perempuan memang jarang terjadi. Biasanya, melamar calon suami adalah kewajiban dari pihak laki-laki.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang sebanding dengan kewajiban (mereka) menurut cara yang ma'ruf." (Q.S. Al-Baqarah: 228). Dari ayat ini, terlihat bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban dalam pernikahan yang sebanding dengan laki-laki. Namun, ayat tersebut tidak secara khusus membahas mengenai proses pernikahan dan tindakan melamar.