Tampang

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?

4 Jun 2024 16:21 wib. 43
0 0
Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?
Sumber foto: Pinterest

Pada zaman modern seperti sekarang ini, banyak perempuan yang aktif dalam mencari pasangan hidup. Tradisi lama dimana laki-laki yang selalu melakukan tindakan melamar terhadap perempuan sudah bergeser dan banyak perempuan yang ingin mengambil inisiatif untuk melamar laki-laki. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk melamar laki-laki menurut ajaran Islam?

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dimana keduanya saling melengkapi dan membantu satu sama lain dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, dalam sejarahnya, tindakan melamar calon suami oleh perempuan memang jarang terjadi. Biasanya, melamar calon suami adalah kewajiban dari pihak laki-laki.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang sebanding dengan kewajiban (mereka) menurut cara yang ma'ruf." (Q.S. Al-Baqarah: 228). Dari ayat ini, terlihat bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban dalam pernikahan yang sebanding dengan laki-laki. Namun, ayat tersebut tidak secara khusus membahas mengenai proses pernikahan dan tindakan melamar.

Sementara itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan pandangan terkait pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang datang kepadamu yang kamu sukai agamanya dan akhlaqnya, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya, maka akan terjadi kerusakan di bumi dan kehancuran yang besar." (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjelaskan pentingnya memilih pasangan yang baik agamanya dan akhlaknya dalam proses pernikahan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%