Namun disamping itu, Para Ulama Kuwait menfatwakan hal ini Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah bahwa menutup kepala saat shalat merupakan sunnah. Bahkan Imam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al Kubra menghukumi makruh seseorang yang tidak menutup kepala saat sholat.
Terlepas dari perbedaan pendapat diatas. Intinya kita diperbolehkan tidak menutup kepala saat sholat, karena di Indonesia sendiri menutup saat sholat merupakan adat dan kebiasaan setempat, dan tidak ada dalil yang shahih yang menganjurkannya.