Sementara itu, dalam kitab Hawsy Madaniyah Syarah Muqaddimah Hadramiyah, karya Syekh Muhammad bin Sulaiman Al Kurdi bahwa ada kondisi di mana seseorang dianjurkan untuk dzikir, tetapi cukup di dalam hati, misalnya ketika sedang buang air besar atau sedang dalam hubungan intim dengan istri. Tetapi jika, dalam konteks bermain handphone yang tidak ada kaitannya dengan dzikir, jika memungkinkan dihindari, agar ibadah dzikir tersebut khusuk dan fokus.
Sejatinya dzikir dengan tetap bermain handphone diperbolehkan secara hukum. Akan tetapi jika memungkinkan, untuk membuat khusyuk alangkah lebih baik ditunda dulu bermain handphonenya terlebih jika aplikasi yang dibuka dalam ponsel tidak ada kaitannya dengan aktivitas dzikir. Dan ditakutkan akan mengganggu proses dzikir kepada Allah.