Billy Mambrasar menilai arahan untuk membayar UKT dengan pinjol tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, Pasal 76 Ayat (1) dan (2) Butir a, b, dan c memberikan tekanan bahwa membantu dan membebaskan biaya yang tidak mampu, boleh meminjam tapi tanpa adanya bunga
Sebuah kontroversi muncul terkait dengan arahan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) yang diberikan kepada mahasiswa oleh pemerintah. Staf Khusus (stafsus) Presiden, Billy Mambrasar, menyoroti bahwa arahan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 76 ayat 1 dan 2 butir a, b, c dari UU tersebut memberikan ketentuan yang jelas tentang pemberian bantuan kepada mahasiswa yang tidak mampu. Beliau menegaskan bahwa membantu dan membebaskan biaya pendidikan yang tidak mampu, boleh meminjam namun tanpa adanya bunga.