Tampang.com | Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Aktivitas ini tidak hanya dilakukan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, tetapi juga untuk mendalami ajaran-Nya serta mendapatkan ketenangan jiwa. Namun, banyak yang mempertanyakan apakah boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudhu? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami dua hal, yakni tata cara beribadah dalam Islam dan makna serta hukum yang terkait dengan wudhu.
Wudhu merupakan salah satu bentuk penyucian yang dilakukan sebelum melakukan ibadah tertentu, termasuk shalat. Dalam konteks membaca Al-Qur’an, di sebagian besar kalangan ulama, ada perbedaan pendapat mengenai batasan wudhu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa disunnahkan untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci, yaitu dengan berwudhu. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang menyuruh umatnya untuk menjaga kesucian saat membaca kitab suci. Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci."
Namun, ada juga pendapat dari kalangan ulama lain yang menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa wudhu tetap diperbolehkan. Pendapat ini datang dari mereka yang menekankan bahwa Al-Qur’an adalah pedoman hidup yang bisa diakses kapan saja, sepanjang niat membaca adalah ikhlas untuk mengenal Allah dan mendalami ajaran-Nya. Dalam hal ini, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu bisa dikatakan diperbolehkan dalam keadaan tertentu, misalnya jika seseorang dalam keadaan tidak memiliki air atau benar-benar dalam situasi darurat.