Ketika membicarakan waktu dan hutang puasa, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan. Misalnya, jika seseorang tidak bisa melaksanakan puasa karena alasan kesehatan yang berlangsung lama, mereka mungkin perlu memperhatikan tanggung jawab yang lebih besar. Dalam kasus demikian, ada adab dan kaidah yang bisa diikuti. Adalah disarankan untuk melakukan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, jika mereka tidak mampu untuk mengganti puasa dalam waktu yang ditentukan.
Tidak hanya itu, beberapa ulama juga menyebutkan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, maka keluarga atau ahli warisnya bisa menggantikan puasa tersebut. Namun, untuk hal ini juga terdapat waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya.
Anjuran untuk segera mengganti puasa yang ditinggalkan memiliki tujuan yang mulia, yaitu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin dalam beribadah. Waktu yang tepat untuk membayar hutang puasa tidak hanya sekadar mengikuti aturan syariah, tetapi juga mencerminkan pemahaman serta kesadaran individu terhadap komitmennya kepada Allah SWT. Dalam menjalankan ibadah puasa, bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga adalah usaha untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.