Selanjutnya, ada syarat yang berkaitan dengan kepemilikan selama satu tahun. Harta yang akan dizakati harus dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh. Artinya, jika seseorang memiliki harta di bawah nisab, kemudian harta itu bertambah hingga mencapai nisab namun hanya dimiliki kurang dari satu tahun, maka harta tersebut tidak terkena kewajiban zakat. Setelah satu tahun, jika harta tersebut masih di atas nisab, maka zakat mal wajib dikeluarkan.
Syarat berikutnya adalah kesinambungan. Harta yang dikenakan zakat haruslah harta yang bersifat tetap dan dapat dipertahankan. Misalnya, harta berupa properti, uang tunai, emas, dan perhiasan yang telah memenuhi syarat kepemilikan dan nisab. Namun, harta yang bersifat habis pakai, seperti makanan atau barang konsumsi yang telah digunakan, tidak dikenakan zakat. Oleh karena itu, penting untuk memilah harta mana yang dapat dikenakan zakat.
Terakhir, niat juga menjadi syarat penting dalam zakat mal. Setiap muslim yang mengeluarkan zakat wajib memiliki niat yang benar dan ikhlas karena Allah SWT. Niat yang tulus ini akan membuat zakat yang dikeluarkan diterima dan diridoi oleh-Nya. Tanpa niat yang benar, meskipun semua syarat lainnya terpenuhi, zakat tersebut tidak akan dianggap sah.