Berpuasa adalah salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dalam agama Islam. Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim hendaknya memperhatikan berbagai aspek yang dapat mempengaruhi kesahihan puasa mereka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah mengenai hukum menggosok gigi saat puasa. Banyak yang khawatir bahwa kegiatan ini akan membatalkan puasa. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum menggosok gigi saat berpuasa.
Hukum menggosok gigi ketika berpuasa tergantung pada jenis bahan atau alat yang digunakan. Dalam Islam, ada banyak pendapat ulama mengenai izin atau larangan menggosok gigi saat puasa. Pertama-tama, kita perlu mengetahui bahwa tujuan menggosok gigi adalah untuk menjaga kebersihan mulut dan mencegah bau mulut, yang tentu saja sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Salah satu pendapat yang umum di kalangan ulama adalah bahwa menggosok gigi dengan menggunakan sikat gigi dan pasta gigi saat siang hari di bulan Ramadhan adalah makruh, atau tidak dianjurkan. Hal ini karena pasta gigi yang terbuat dari berbagai bahan kimia dan memiliki rasa akan berpotensi untuk masuk ke dalam tenggorokan, yang dapat membatalkan puasa. Meskipun demikian, jika seseorang benar-benar membutuhkan untuk menjaga kebersihan gigi dan mulutnya, maka disarankan untuk melakukannya dengan sangat hati-hati dan memperhatikan agar tidak terjadi sesuatu yang membatalkan puasa.