Namun, ada beberapa pengecualian terkait hukum berbicara yang perlu diketahui. Misalnya, jika seseorang berbicara untuk mencegah tindakan yang merugikan, seperti memperingatkan seseorang agar tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan shalat, maka berbicara dalam situasi tersebut dapat diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa mencegah kemungkaran adalah prioritas dalam segala situasi.
Berdasarkan pendapat para ahli fiqih, berbicara selama shalat, terutama dalam shalat wajib, sangat pantas dihindari. Shalat sunnah pun sebaiknya dilakukan dengan penuh konsentrasi tanpa gangguan dari berbicara. Bertindak lain, yaitu berdoa dalam hati atau melakukan gerakan fisik yang sesuai dengan rukun shalat, lebih dianjurkan daripada berbicara.
Hukum berbicara saat shalat juga dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Misalnya, dalam shalat berjamaah, jika seorang makmum melihat imam melakukan kesalahan, ia mungkin harus memberikan peringatan dengan cara berbicara. Dalam hal ini, peringatan sebaiknya disampaikan dengan suara yang lembut dan tidak mengganggu konsentrasi jemaah lainnya.
Selanjutnya, hukum berbicara juga berbeda antara shalat wajib dan sunnah. Dalam shalat wajib, hukum berbicara lebih tegas untuk dihindari dibandingkan shalat sunnah. Sebab, shalat wajib memiliki nilai dan kedudukan yang lebih tinggi di dalam ibadah Islam. Selain itu, jika seseorang berbicara dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh orang lain, hal ini juga dapat menyulitkan dan membingungkan jemaah lainnya yang ikut shalat, sehingga menambah berat hukum berbicara dalam situasi tersebut.