Sosialisasi dan Dialog: Mendorong sosialisasi dan dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku bisnis mengenai pentingnya perpajakan Syariah. Hal ini dapat membantu mengurangi resistensi terhadap perubahan dan meningkatkan dukungan untuk kebijakan perpajakan yang sesuai dengan Syariah.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Syariah diterapkan dengan benar dalam sistem perpajakan. Ini termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak.
Penerapan Teknologi: Menggunakan teknologi untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi dalam pelaporan dan pengumpulan pajak. Teknologi dapat membantu dalam memastikan bahwa perpajakan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip Syariah.
Penerapan hukum perpajakan Syariah dalam konteks modern menghadapi berbagai tantangan, namun juga menawarkan peluang untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pendekatan yang tepat, termasuk reformasi sistem, pendidikan, sosialisasi, dan penggunaan teknologi, tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Ustaz Abdul Somad memberikan pandangan yang berharga tentang bagaimana prinsip fiqh dapat diterapkan dalam perpajakan, dan solusi yang diusulkan dapat membantu dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan hukum Syariah.