Berdasarkan surat dakwaan milik Setya Novanto disebutkan sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima uang dari proyek bancakan tersebut, di antaranya:
-Miryam S haryani sebesar USD 1.200.000
-Markus Nari sebesar USD 400.000
-Ade Komaruddin sebesar USD 100.000
-M Jafar Hafsah USD 100.000
Dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar. Maqdir merujuk pada surat dakwaan sebelumnya milik Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ganjar disebut menerima USD 520.000, Yasonna Laoly menerima USD 84.000, dan Olly Dondokambey menerima USD 1,2 juta.