Tampang

KPU Undur Penetapan Hasil Pemilu, Tunggu Rekapitulasi 5 Provinsi

19 Mar 2024 09:50 wib. 89
0 0
KPU Undur Penetapan Hasil Pemilu 2024
Sumber foto: Google

Penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah momen yang dinantikan oleh banyak pihak, karena hal ini akan menentukan siapa yang akan memimpin negara selama periode mendatang. Namun, proses penetapan hasil pemilu tidak selalu berjalan mulus. Baru-baru ini, KPU mengumumkan bahwa mereka akan menunda penetapan hasil pemilu dan masih menunggu rekapitulasi dari 5 provinsi.

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali di Indonesia. Pada 17 April 2019, jutaan warga Indonesia turun ke tempat pemungutan suara untuk memilih presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif. Setelah pencoblosan selesai, dilakukanlah proses perhitungan suara di tingkat PPK (Panitia Pemungutan Suara), Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan akhirnya nasional oleh KPU.

Namun, dalam proses perhitungan suara tersebut, terdapat sejumlah kekurangan dan hambatan yang membuat KPU harus menunda penetapan hasil pemilu. Sebanyak lima provinsi, yaitu Papua, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Utara, masih melakukan rekapitulasi suara untuk kemudian dilaporkan ke KPU. 

Keputusan KPU ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat. Pasalnya, penetapan hasil pemilu yang sempat dijadwalkan pada tanggal 22 Mei 2019 harus ditunda hingga rekapitulasi dari kelima provinsi tersebut selesai. Belum lagi, adanya isu-isu kecurangan dalam pemilu yang semakin menambah ketegangan dan kekhawatiran akan kemungkinan adanya ketidakstabilan pasca-pemilu.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Rambut Sehat karena Hair Spa
0 Suka, 0 Komentar, 21 Jul 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?