“Tanah itu harus dikelola. Kalau dua tahun tidak dicangkul, tidak dimanfaatkan, dan itu HGU atau HGB, maka bisa diusulkan untuk dikelola negara,” kata Nusron.
Ia menambahkan bahwa tanah warisan yang belum balik nama tidak langsung dianggap tanah telantar, selama masih ada ahli waris yang berupaya mengurusnya atau memanfaatkan secara tidak formal. Nusron juga menjelaskan bahwa pemerintah justru sedang mendorong percepatan proses balik nama tanah warisan melalui program digitalisasi pertanahan dan penyederhanaan birokrasi.
Namun demikian, Nusron mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan tanah menganggur terlalu lama, karena selain merugikan secara ekonomi, kondisi tersebut juga bisa memicu konflik atau sengketa di kemudian hari. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif mengelola dan mencatatkan tanahnya secara resmi.
“Kita ingin aset yang ada di masyarakat itu produktif. Bukan malah dibiarkan begitu saja,” tegas Nusron.
Pernyataan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Banyak yang mendukung upaya pemerintah agar tanah lebih produktif, tapi sebagian lainnya meminta agar kebijakan tersebut dibarengi dengan sosialisasi yang jelas dan perlindungan terhadap hak waris masyarakat kecil.