Tampang

Syarat Pencalonan Calon Gubernur Jakarta 2024 bagi Ahok: Pengumuman Status Mantan Terpidana

22 Jul 2024 18:35 wib. 120
0 0
Syarat Pencalonan Calon Gubernur Jakarta 2024 bagi Ahok: Pengumuman Status Mantan Terpidana
Sumber foto: Akudigital.com

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Ahok tidak dapat dicalonkan sebagai wakil gubernur karena sebelumnya telah menjabat sebagai gubernur. Hal ini berarti bahwa meskipun Ahok telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana yang telah melewati masa jeda lima tahun, namun statusnya sebagai mantan gubernur menghambatnya dari pencalonan sebagai wakil gubernur.

Pada bulan Mei 2017, Ahok divonis penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini juga turut berpengaruh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017 dimana Ahok bersama dengan Djarot Saiful Hidayat kalah oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Namun, Ahok dibebaskan dari penjara pada Januari 2019, yang berarti bahwa ia telah memenuhi syarat masa jeda lima tahun sejak bebas dari hukuman.

Di sisi lain, Partai PDIP yang mencalonkan Ahok sebagai calon gubernur Jakarta masih harus mengambil keputusan akhir terkait pencalonannya. Dalam hal penentuan pencalonan calon kepala daerah, PDIP harus memastikan pasangan calon yang diusungnya memenuhi ambang batas sebesar 20% untuk jalur parpol. PDIP memiliki 15 kursi setelah Pemilu 2024, yang berarti mereka perlu menjalin kerjasama dengan parpol lainnya untuk mengusung atau mendukung calon gubernur/wakil gubernur di Pilgub Jakarta.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.