"Jokowi saya singgung sudah lama. Sejak Pasal 134,136 bis, dan 137 (KUHP) dicabut," ujarnya. Laporan yang dialamatkan kepada dirinya tercatat dalam laporan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sri Bintang Pamungkas dikenai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.