Tampang

Sri Bintang Jalan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Ucapannya 'Pura-Pura Islam'

20 Apr 2018 18:33 wib. 1.150
0 0
Sri Bintang Jalan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Ucapannya 'Pura-Pura Islam'

"Jokowi saya singgung sudah lama. Sejak Pasal 134,136 bis, dan 137 (KUHP) dicabut," ujarnya. Laporan yang dialamatkan kepada dirinya tercatat dalam laporan nomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sri Bintang Pamungkas dikenai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?