Salah seorang sahabat Ht lainnya, Dahlan Iskan, menyampaikan keprihatinannya karena masalah yang sepele ini akhirnya menjadi masalah yang besar dan serius. "Saya prihatin dengan masalah ini, saya lihat bunyi smsnya biasa saja dan banyak sekali sms yang seperti itu" kata Dahlan.
Sementara itu, kuasa hukum HT, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan HT sebagai tersangka ini sangat bermuatan politis karena sebagaimana diketahui, HT merupakan pimpinan Partai Perindo yang berada di jalur yang berseberangan dengan pemerintah. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, Hotman juga menyatakan bahwa isi sms HT ini bukanlah sebuah ancaman untuk Yulianto.
Hotman juga berpendapat bahwa tidak tepat jika HT dijadikan tersangkadengan jeratan Pasal 29 jo 45B UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ), sebab unsur pasal 29 UU ITE memuat syarat mutlak adanya ancaman kekerasan yang ditujukan secara tegas kepada seseorang.