Teori pemisahan kekuasaan oleh Montesquieu menekankan bahwa eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berdiri secara independen untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Namun, dengan adanya RUU Polri dan RUU KUHAP, prinsip checks and balances justru terancam, karena kekuasaan hukum dan keamanan terpusat pada satu lembaga saja.
Perlunya Keseimbangan Kewenangan
Agar tidak menciptakan lembaga dengan kekuasaan absolut, DPR dan pemerintah perlu meninjau ulang RUU ini dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat. Otoritas penyidikan harus tetap tersebar di beberapa lembaga agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Masyarakat sipil diharapkan terus mengawal pembahasan RUU Polri dan RUU KUHAP agar tidak melahirkan kebijakan yang merugikan sistem hukum dan demokrasi Indonesia. Kesewenang-wenangan harus dicegah sebelum merusak keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.