Tampang

RUU Polri dan RUU KUHAP: Ancaman Absolutisme Kekuasaan?

24 Mar 2025 09:28 wib. 70
0 0
Ilustrasi(KOMPAS/HANDINING)
Sumber foto: Kompas.com

Sejumlah pakar menilai bahwa pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi adalah langkah mundur bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan berhasil membongkar berbagai skandal korupsi besar, seperti:

  • Kasus Pertamina Patra Niaga → Rp 968,5 triliun

  • Kasus PT Timah → Rp 300 triliun

  • Kasus BLBI → Rp 138 triliun

  • Kasus Duta Palma → Rp 78 triliun

  • Kasus PT ASABRI → Rp 22 triliun

  • Kasus PT Jiwasraya → Rp 17 triliun

Keberhasilan ini menimbulkan pertanyaan besar: jika kewenangan penyidikan Kejaksaan dicabut, apakah Polri mampu dan mau mengungkap kasus korupsi dengan skala sebesar ini?

Polri sebagai Pemegang Kendali Keamanan Nasional

RUU Polri juga mengusulkan agar Polri menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan nasional. Padahal, dalam berbagai undang-undang, tugas keamanan juga berada di bawah wewenang kementerian, lembaga negara, dan bahkan TNI dalam bidang tertentu.

Jika ini diterapkan, Polri akan memiliki kontrol penuh atas:

  • Penanganan konflik dalam negeri

  • Keamanan di sektor tertentu yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kementerian terkait

  • Pengawasan dan penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri

Ancaman Absolutisme dan Demokrasi

Banyak pihak khawatir bahwa RUU Polri dan RUU KUHAP ini akan menciptakan absolutisme kekuasaan, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Dalam sejarah, berbagai revolusi terjadi karena kesewenang-wenangan penguasa, seperti Revolusi Perancis (1789) yang melahirkan sistem demokrasi modern.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?