Rian Ernest dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah. Riyan dilaporkan dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana.