Tampang

Rian Ernest (PSI) Menyebarkan Berita Bohong, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Taufiqurrahman (Demokrat)

24 Agu 2019 11:25 wib. 1.209
0 0
Rian Ernest  (PSI) Menyebarkan Berita Bohong, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Taufiqurrahman (Demokrat)

Rian Ernest dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.  Riyan dilaporkan dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Makan Siangmu, Bukti Kepribadianmu
0 Suka, 0 Komentar, 29 Agu 2017
Inilah Tips Berhemat Saat Puasa
0 Suka, 0 Komentar, 18 Mei 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?