Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini juga menyatakan bahwa status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden adalah sah. Keputusan PTUN ini menjadi sorotan publik karena mempengaruhi peta politik di Indonesia menjelang pemilihan presiden.
Dalam sidang yang digelar pada hari Senin, 15 November 2021, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. PDIP menuduh KPU melakukan pelanggaran administrasi dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Namun, PTUN menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan PTUN ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses politik di Indonesia. Meskipun gugatan yang diajukan oleh PDIP memiliki dampak besar terhadap peta politik, PTUN Jakarta menunjukkan independensi dan kemandiriannya dalam proses hukum. Keputusan ini juga menegaskan bahwa lembaga pengadilan memiliki peran yang sangat vital dalam menyelesaikan perselisihan politik dan hukum.
“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah di halaman resmi PTUN Jakarta, Jumat (25/10/24).