Tampang

PTUN Tolak Gugatan PDIP Nyatakan Status Gibran Sebagai Wapres Sah

27 Okt 2024 15:15 wib. 143
0 0
PTUN Tolak Gugatan PDIP Nyatakan Status Gibran Sebagai Wapres Sah
Sumber foto: Google

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta terkait dengan penolakan gugatan PDIP terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang sah menjadi momentum penting dalam sejarah politik Indonesia. Ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijunjung tinggi sebagai penyelesaian dari perselisihan yang muncul dalam dinamika politik. PTUN Jakarta telah menunjukkan kemandiriannya dalam menegakkan keadilan dan hukum dalam suasana politik yang penuh dinamika.

Dengan demikian, Indonesia akan terus melangkah menuju peradaban yang lebih baik dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam setiap langkah politik dan hukum yang diambil.

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta terkait dengan penolakan gugatan PDIP terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang sah menjadi momentum penting dalam sejarah politik Indonesia. Ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijunjung tinggi sebagai penyelesaian dari perselisihan yang muncul dalam dinamika politik. PTUN Jakarta telah menunjukkan kemandiriannya dalam menegakkan keadilan dan hukum dalam suasana politik yang penuh dinamika.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Waspada Gunung Agung Meletus
0 Suka, 0 Komentar, 11 Okt 2017
Pesan Utama yang Disampaikan Al Quran
0 Suka, 0 Komentar, 11 Apr 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?