Terkait dengan putusan tersebut, PTUN Jakarta juga menjatuhkan hukuman pada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (24/10) setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024. Hal ini menunjukkan bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan harus bertanggung jawab terhadap biaya-biaya yang timbul selama proses hukum berlangsung. Keputusan ini memberikan pesan bahwa setiap upaya hukum harus disertai dengan pertimbangan yang matang dan bukti yang kuat.
Pada akhirnya, putusan PTUN Jakarta ini mengukuhkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang sah. Ini tentu akan mempengaruhi dinamika politik dalam negeri, terutama terkait dengan persiapan pemilihan presiden pada tahun 2024. Masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat menerima putusan tersebut dengan bijak dan melanjutkan proses politik dengan semangat kebersamaan dan perdamaian.
Keputusan PTUN Jakarta ini juga memberikan pelajaran penting bagi partai politik dan calon-calon dalam berbagai kontes pemilihan. Mereka harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses politik dan hukum memiliki dasar yang kuat, agar tidak menimbulkan sengketa yang berlarut-larut dan mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.