Disisi lain, Sopian juga menyoroti kegagalan KPU dalam melakukan perubahan terhadap peraturan yang ada. Menurutnya, KPU seharusnya melakukan peninjauan ulang terkait persyaratan calon wakil presiden. Namun, hal ini tidak dilakukan, yang menunjukkan lemahnya penegakan aturan dalam proses pemilu.
Lebih lanjut, Pipin Sopian menjelaskan bahwa tindakan kecurangan dalam proses pemilu, seperti yang terjadi pada pilkada di NTT dimana seorang bupati yang sebelumnya dinyatakan menang ternyata memiliki kewarganegaraan ganda, dapat menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan hasil pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengadili hasil pemilu, tetapi juga dapat menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilih.
Dalam konteks ini, tindakan yang diambil oleh lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk MK, sangat menentukan bagi keberlangsungan demokrasi dan kehidupan bernegara di masa yang akan datang. Pipin Sopian pun berharap agar MK dapat menjaga independensinya dan bersikap adil dalam menangani kasus-kasus kecurangan dalam pemilu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut tetap terjaga.