Berkat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, kini ASN bisa bekerja dari mana saja, yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tentu saja membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini terikat dengan ruang kerja yang kaku dan terbatas. Namun, ada sejumlah hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Salah satu pengamat yang mengamati penerapan FWA di kalangan ASN menggarisbawahi pentingnya persiapan matang dalam menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, meski WFA memberikan fleksibilitas bagi ASN, pelaksanaan di lapangan harus dipikirkan dengan cermat agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Pengamat tersebut mengkhawatirkan, jika tidak ada perencanaan dan rencana aksi yang jelas, layanan publik bisa terganggu, yang pada gilirannya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Hal teknis pertama yang perlu diperhatikan adalah penguasaan teknologi informasi. Dengan kebijakan WFA, ASN diharapkan untuk memanfaatkan berbagai aplikasi dan platform digital guna menunjang tugas-tugas mereka. Pengamat tersebut menekankan perlunya pelatihan bagi ASN dalam penggunaan teknologi untuk memastikan mereka tetap produktif meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda. Tanpa keahlian ini, ada kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam penyampaian laporan atau proses administratif lainnya, yang dapat berdampak pada kinerja instansi pemerintah.