Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, menyoroti rencana pemisahan instansi dalam Kabinet Prabowo yang dinilai akan memboroskan anggaran. Dalam rencana tersebut, Prabowo Subianto diprediksi akan membentuk 41 kementerian teknis dan enam kementerian koordinator.
Pemisahan instansi atau pembentukan kementerian baru bukanlah hal yang baru dalam dunia politik Indonesia. Namun, keputusan Prabowo untuk membentuk jumlah kementerian yang begitu banyak menuai kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari pakar hukum tata negara.
Feri Amsari menilai bahwa penambahan jumlah kementerian tersebut akan berdampak pada penggunaan anggaran negara. Ia menyoroti bahwa selain memakan biaya dalam pembentukan kementerian baru, perlu dipertimbangkan juga anggaran operasional dan biaya kegiatan yang harus dialokasikan untuk setiap kementerian baru tersebut. Menurutnya, hal ini akan membuat belanja negara semakin membengkak, terutama jika efektivitas dan efisiensi kerja dari kementerian-kementerian tersebut tidak terjamin.
"Konsep memecah nomenklatur kementerian ini akan menimbulkan biaya yang tinggi. Untuk kop surat instansi baru saja membutuhkan biaya hingga miliaran rupiah, karena yang perlu diganti dari pusat hingga daerah," ujar Feri ketika dihubungi pada Selasa malam (15/10).