Kemudian Panglima TNI pun meluruskan jika informasi soal pembelian senjata hanya boleh disampaikan kepada atasannya, yaitu Presiden RI. Alasannya, karena pembelian 5.000 pucuk senjata itu belum terjadi.
"Kemarin yang saya sampaikan belum akan terjadi. Maka semua informasi hanya boleh saya sampaikan kepada atasan saya, Presiden. Menko Polhukam pun tidak, Menhan pun tidak," kata Panglima TNI.
Jika disimak, ralat yang disampaikan oleh Gatot Nurmantyo hanya pada persoalan "stempel" intelijen pada informasi yang sampaikannya. Seperti yang diakuinya, Gatot memang bersalah karena informasi yang seharusnya hanya disampaikan kepada Presiden Jokowi, diungkapkannya juga (bahkan lebih dulu) kepada sejumlah purnawirawan.
Karenanya, Gatot bisa dianggap telah membocorkan rahasia negara. Dan, sebagai konsekuensinya, Presiden bisa mencopot Gatot dari jabatannya sebagai Panglima TNI.