Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upayanya kandas. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonannya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan formil. Hakim berpendapat bahwa gugatan terhadap dua sangkaan hukum, yakni suap dan perintangan penyidikan, seharusnya diajukan secara terpisah.
Setelah mengalami kekalahan di pengadilan, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah pada Senin (17/2) dengan harapan bisa membatalkan status tersangkanya. Sementara itu, laporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK semakin memperlihatkan ketegangan antara PDIP dan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus yang telah bergulir sejak 2019 ini.
Perkembangan laporan PDIP terhadap penyidik KPK ini menjadi perhatian publik, terutama dalam dinamika politik dan penegakan hukum di Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada langkah Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan bagaimana proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berjalan di masa mendatang.