Selain itu, Hasto menuding Rossa turut menghalangi Tio untuk berobat ke luar negeri dengan menerbitkan larangan bepergian selama enam bulan. Padahal, menurutnya, Tio telah lama menjalani perawatan medis di Guangzhou, Cina, untuk mengatasi penyakit yang dideritanya. “Agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purbo Bekti,” lanjutnya.
Sebelum dilaporkan ke Dewas KPK, Rossa Purbo Bekti telah beberapa kali menjadi sasaran laporan dari pihak PDIP terkait kasus yang turut menyeret mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Ia pernah dilaporkan ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, diajukan ke Bareskrim Polri secara pidana, serta dilaporkan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I, Maria Lestari.
Dalam pengembangannya, KPK menambahkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Hasto. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto hingga kini belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.