Meskipun dalam Undang-Undang MK tidak secara spesifik mengatur konsekuensi hukum bagi para menteri yang tidak hadir dalam persidangan, namun dalam konteks penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, kehadiran para menteri dalam persidangan MK dapat dianggap sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan tuntas. Oleh karena itu, ketidakhadiran para menteri dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap keseimbangan proses persidangan dan dapat memengaruhi keputusan yang akan diambil oleh MK.
Sebagai lembaga hukum yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, kehadiran para menteri dalam persidangan MK merupakan hal yang sangat penting. Memberikan kesempatan bagi para menteri untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, kehadiran mereka dalam persidangan MK tidak hanya penting bagi proses hukum itu sendiri, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa Pilpres.
Dalam hal ini, kedatangan para menteri dalam persidangan MK merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, kehadiran mereka dapat menjadi salah satu faktor penentu dalam memastikan bahwa proses persidangan berjalan secara adil dan berkeadilan, serta dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa keputusan yang diambil oleh MK didasari oleh kejelasan dan kebenaran yang teruji. Dalam konteks ini, peran para menteri dalam persidangan MK dapat dianggap sebagai kontribusi nyata dalam menjamin penegakan hukum yang berkualitas dan profesional.