Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak sering mengutak-atik aturan terkait syarat usia pejabat. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai bentuk keprihatinan terhadap kebijakan yang dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menyikapi munculnya usulan perubahan undang-undang terkait syarat usia bagi pejabat negara. MK menaruh perhatian khusus terhadap usulan tersebut karena dapat berdampak pada stabilitas kepemimpinan di Indonesia.
Menurut Arief Hidayat, perubahan syarat usia pejabat harus dimunculkan atas dasar kajian mendalam dan pertimbangan yang matang. Hal ini tidak boleh dianggap sepele, mengingat setiap perubahan aturan dapat berdampak pada proses kepemimpinan di tingkat nasional.
MK menegaskan bahwa setiap perubahan aturan terkait syarat usia pejabat haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap kemampuan, pengalaman, dan stabilitas kepemimpinan. Selain itu, pertimbangan hukum dan konstitusionalitas juga harus menjadi perhatian utama dalam mengusulkan perubahan tersebut.