Sebagai lembaga yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam menyelenggarakan keadilan, MK juga menekankan pentingnya keberlangsungan kepemimpinan yang stabil dan berkualitas di Indonesia. Dalam konteks ini, MK berharap pemerintah dan DPR dapat bertindak secara bijaksana dalam merumuskan kebijakan terkait syarat usia pejabat negara.
Keberlangsungan kepemimpinan yang stabil dan berkualitas merupakan modal dasar dalam membangun negara yang kuat dan berdaulat. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait syarat usia pejabat haruslah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan tidak hanya berdasarkan kepentingan-kepentingan tertentu.
Pernyataan MK ini sejalan dengan semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas akan mampu membawa negeri ini menuju arah yang lebih baik, sehingga tidak semata-mata diukur dari faktor usia, tetapi dari kemampuan dan kapasitas yang dimiliki.
Sebagai institusi yang melindungi konstitusi dan keadilan, MK memberikan peringatan yang penting bagi pemerintah dan DPR agar tidak gegabah dalam melakukan perubahan aturan terkait syarat usia pejabat negara. Kedewasaan dalam merumuskan kebijakan merupakan kuncinya untuk mewujudkan kepemimpinan yang efektif dan bertanggung jawab bagi kesejahteraan rakyat.