Tampang

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres

3 Jan 2025 19:22 wib. 35
0 0
MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres
Sumber foto: Google

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah membuat keputusan yang akan memiliki dampak signifikan dalam arus politik Indonesia. MK menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dengan keputusan ini, MK telah menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Presidential threshold merupakan syarat yang mensyaratkan partai politik untuk memperoleh jumlah suara minimal dalam pemilu legislatif sebelum diizinkan untuk mengajukan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam konteks Indonesia, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh setidaknya 20% kursi atau 25% suara dalam pemilu legislatif untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa presidential threshold tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berpendapat bahwa syarat 20% kursi atau 25% suara dalam pemilu legislatif tersebut merupakan hal yang tidak adil dan membatasi hak konstitusional partai politik untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?