Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan bagi 290 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikan ini akan dilakukan khusus bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang kasusnya telah diputuskan melalui dismissal oleh MK.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025), Tito menyampaikan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan ini akan dikhususkan bagi kepala daerah yang tidak terlibat dalam perselisihan hasil Pilkada (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, beberapa calon kepala daerah sempat menggugat hasil pilkada mereka ke MK karena dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Namun, pelantikan kepala daerah untuk mereka yang masih terlibat sengketa atau perkara yang belum diputuskan di MK akan ditunda hingga ada kejelasan hukum. Pelantikan bagi mereka yang kasusnya sudah diprocess dismiss atau diselesaikan oleh MK akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025, sesuai dengan keputusan Presiden.