Tampang.com | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kebijakan pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004, kejaksaan tidak termasuk dalam daftar objek vital nasional.
“Apa itu objek vital nasional? Itu sudah diatur dalam Keppres 63/2004. Tidak ada kejaksaan di sana,” ujar Mahfud dalam acara ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
Menurut Mahfud, penempatan TNI untuk mengamankan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kecuali jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah Keppres tersebut.
Perlu Revisi Keppres untuk Legalkan Peran TNI
Mahfud menyatakan bahwa dalam Undang-Undang TNI maupun UU Kejaksaan, tidak terdapat aturan yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga institusi penegak hukum tersebut.