Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan saat ini langkah yang akan ditempuh pihaknya ialah mencoba menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
”Kita akan menemui pimpinan negara yakni Presiden Jokowi,” ujar Fredrich saat ditemui di kediaman Novanto, Kamis (16/11) dini hari.
Menurut Fredrich, dalam pertemuan itu dirinya akan memberitahukan pada Jokowi bahwa lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini telah melecehkan UU. Sebab, kata Fredrich, KPK telah melecehkan UU lantaran tidak menghormati Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, yang isinya setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.
Kemudian putusan MK atas gugatan nomor PUU 76/XII/2014 yang isinya, menetapkan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari Presiden. ”Pasti kita akan tanya ke Presiden kenapa UU ini bisa dilecehkan oleh KPK," katanya.
Sebelumnya diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) pukul 21.38. Namun, hingga Kamis (16/11) sekitar pukul 02.35 dini hari, Novanto tak menampakan batang hidungnya.
Sekalipun demikian, para penyidik menjinjing beberapa koper berwarna hitam dan biru, serta sebuah kotak hitam berisi rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di rumah Novanto.