Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Berita penerbitan pelarangan tersebut, dikonfirmasi oleh Komisioner KPU RI, Ilham Saputra bahwa lembaga penyelenggara Pemilu sudah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
"Iya. Kemarin," kata Ilham, Minggu (1/7/2018).
Salah satu poin di PKPU tersebut adalah mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".