Tampang

Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU

3 Jul 2018 20:38 wib. 991
0 0
Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU

Salah satu poin di PKPU tersebut adalah  mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Peraturan yang telah dikeluarkan KPU tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Bisa disimpulkan bahwa ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg pada pemilihan umum 2019.

dapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Peraturan KPU tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak karena hal dianggap membatasi hak seseorang dan tidak sesuai undang-undang yang berlaku.  

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?