Tampang

Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU

3 Jul 2018 20:38 wib. 1.296
0 0
Larangan Mantan Napi Koruptor Menjadi Calon Legislatif Resmi Diterbitkan KPU

Peraturan yang telah dikeluarkan KPU tersebut akan menjadi pedoman bagi KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Bisa disimpulkan bahwa ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg pada pemilihan umum 2019.

dapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.