"Sampai saat ini, belum ada pembahasan mengenai pergantian pimpinan DKPP," ujar Bahtra.
Sepuluh Poin Evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP:
- Mendorong DKPP untuk meningkatkan penyelesaian kasus aduan etik yang telah menumpuk sejak 2024. Dari total 881 aduan yang masuk, hanya 217 yang telah diputus.
- Menjamin independensi dan netralitas DKPP dalam menjalankan tugasnya, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, termasuk publikasi putusan dan laporan kinerja secara digital agar mudah diakses oleh masyarakat.
- Memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran etik memiliki efek jera dan diterapkan secara konsisten.
- Menjamin bahwa setiap putusan DKPP memberikan dampak nyata terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) DKPP melalui pelatihan, sertifikasi, dan rekrutmen yang lebih ketat. Saat ini, satu pengkaji menangani hingga 100 pengaduan, yang dinilai kurang efektif.
- Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kinerja DKPP melalui forum konsultasi dan platform pengaduan online.
- Memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika pemilu.
- Mengedepankan langkah preventif dalam mencegah pelanggaran etik dengan memberikan edukasi kepada penyelenggara pemilu terkait kode etik dan mekanisme pengawasan.
- Memaksimalkan sistem pengaduan berbasis elektronik, seperti call center dan email, guna mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik.