Pihak yang mendukung langkah Dewan Pers menilai bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan etika dalam organisasi pers. Sedangkan, pihak yang menentang langkah tersebut merasa bahwa tindakan ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan eksistensi PWI sebagai wadah profesi wartawan.
Kepemimpinan di PWI mulai memanas sejak adanya dualisme struktur organisasi dan perebutan kursi kepengurusan. Dua kubu yang muncul, masing-masing mengklaim legitimasi mereka sebagai pihak yang sah memimpin PWI. Hal ini mengakibatkan terpecahnya kekuatan internal PWI dan turut mengganggu koordinasi serta kinerja organisasi dalam memberikan layanan kepada anggota dan masyarakat pers.
Terkait dengan larangan berkantor di Gedung Dewan Pers yang diberlakukan Dewan Pers, pihak terkait pada dua kubu manakala mencoba menunjukkan bahwa pihak mereka yang sah dengan tetap melakukan kegiatan sebagaimana biasa. Meski demikian, hal ini belum menemui solusi yang jelas, dan konflik internal PWI masih berlangsung.