Isnur menilai UUD MD3 merupakan upaya DPR untuk menghindari kritik tajam dari masyarakat.
"(Pasal 122 huruf k) Ini akan memakan banyak korban apalagi di tengah-tengah pengguna sosial yang sangat banyak," ucapnya.
Menurut Komisaris Perkumpulan Warga Muda, Wildanshah menilai keberadaan UU MD3 membonsai daya kritis anak muda atau kids zaman now dalam berdemokrasi dan berpolitik.
Seharusnya DPR semakin terbuka dan mampu melihat trend anak muda yang mulai marak terlibat dan berani menyikapi isu politik dengan kreativitasnya, tipe generasi muda saat ini cenderung menyampaikan aspirasi dengan cara yang menyenangkan.
"Karena generasi ini bisa membuat politik tidak berjarak dengan masyarakat. Kreativitas anak muda membuat parody,meme, komik, lagu, lelucon ternyata benar-benar dapat menggerakan kesadaran politik bangsa Indonesia," ujar dia.