Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hampir separuh dari 1.057 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia mengalami kerugian. Penyebab utama dari kerugian tersebut adalah praktik "ordal" (orang dalam) yang menempatkan individu tak profesional pada posisi strategis. Hal ini merupakan masalah serius yang perlu menjadi perhatian bersama.
Praktik "ordal" atau orang dalam seringkali terjadi di berbagai institusi dan lembaga di Indonesia, termasuk BUMD. Hal ini terjadi ketika individu yang memiliki hubungan kuat atau jaringan dengan pihak-pihak yang berwenang ditempatkan pada posisi strategis dalam suatu badan usaha. Dalam banyak kasus, individu tersebut mungkin tidak memiliki kualifikasi atau kompetensi yang memadai untuk mengelola bisnis secara efektif, namun tetap diberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang besar.
Dampak dari praktik "ordal" ini sangat terasa, terutama dalam hal keuangan. Banyak BUMD yang dipimpin oleh individu yang terlibat dalam praktik ini mengalami penurunan kinerja dan kerugian yang signifikan. Sumber daya dan potensi BUMD tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.