Tampang

Jelang Purna Tugas Jokowi Tekan Perpres Jaminan Kesehatan Untuk Eks Menteri dan Keluarga Ditanggung APBN

18 Okt 2024 15:33 wib. 20
0 0
Jelang Purna Tugas Jokowi Tekan Perpres Jaminan Kesehatan Untuk Eks Menteri dan Keluarga Ditanggung APBN
Sumber foto: Google

Di sisi lain, ada juga yang memandang positif kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa memberikan jaminan kesehatan kepada mantan menteri dan keluarganya adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama menjabat. Selain itu, dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan para mantan menteri dapat merasa tenang dan fokus dalam menjalani masa purna tugasnya tanpa khawatir terkait akses pelayanan kesehatan.

Meskipun demikian, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bukan hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari segi moralitas dan keadilan sosial. Beberapa pihak mempertanyakan perlunya jaminan kesehatan yang ditanggung APBN bagi mantan menteri yang pada umumnya sudah memiliki kesejahteraan yang cukup baik. Namun, di sisi lain, terdapat juga pandangan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara, termasuk para mantan pejabat negara.

Secara keseluruhan, keputusan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada mantan menteri dan keluarganya melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2024 telah menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Dampak dari kebijakan ini terhadap APBN dan evaluasi terkait dengan efisiensi penggunaan anggaran nampaknya akan terus menjadi perdebatan di arena publik dalam waktu yang akan datang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.