Tampang

Jaksa mewakili Siapa? Aneh, Jaksa Agung malah Ajukan Banding atas Vonis Ahok

13 Mei 2017 23:45 wib. 10.955
0 0
Jaksa mewakili Siapa? Aneh, Jaksa Agung malah Ajukan Banding atas Vonis Ahok

Buntut dari putusan hakim terhadap Ahok dengan vonis penjara selama dua tahun, Jaksa Agung mengajukan banding.

"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, kemarin (12/5).

Upaya hukum biasa berupa banding adalah hak dari terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. (vide Pasal 67 KUHAP).

Banding biasanya diajukan oleh Jaksa ketika putusan hakim terlalu ringan dari yang dituntut oleh Jaksa. Namun, dalam kasus ini sangat berbeda, Jaksa mengajukan banding karena hakim memberikan putusan yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.