Buntut dari putusan hakim terhadap Ahok dengan vonis penjara selama dua tahun, Jaksa Agung mengajukan banding.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, kemarin (12/5).
Upaya hukum biasa berupa banding adalah hak dari terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. (vide Pasal 67 KUHAP).
Banding biasanya diajukan oleh Jaksa ketika putusan hakim terlalu ringan dari yang dituntut oleh Jaksa. Namun, dalam kasus ini sangat berbeda, Jaksa mengajukan banding karena hakim memberikan putusan yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.