Tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) memberikan penjelasan atas beberapa keterangan yang disampaikan oleh para menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdapat delapan keterangan menteri yang dibantah oleh tim hukum AMIN karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi lapangan. Diantaranya, keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa penyusunan dan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh capres-cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran. Namun, menurut tim hukum, pernyataan tersebut tidak sesuai karena Presiden Jokowi telah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, yang jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023.
Selain itu, tanpa adanya usulan dari Kementerian Sosial, Presiden Jokowi memutuskan Perpanjangan Bantuan El Nino hingga Juni 2024. Tim hukum Amin mengatakan periode tersebut bertepatan dengan Pilpres putaran kedua. Menurut mereka, intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata.
Keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy juga dibantah oleh tim hukum. Muhadjir menyebutkan bahwa kunjungan Presiden ke daerah mempertimbangkan daerah yang miskin dan banyak terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, menurut tim hukum, data menunjukkan bahwa Presiden tidak mengunjungi banyak daerah miskin ekstrim dan rentan pangan. Hampir semua atau 98 dari 100 daerah dengan Indeks kerentanan pangan terburuk tidak dikunjungi Presiden. Mereka juga menekankan bahwa kunjungan Presiden ke Jawa Tengah yang dilakukan sebanyak 16 kali, padahal jumlah PSN di Jawa Tengah hanya 10 persen dari total PSN. Sedangkan Jawa Barat dengan jumlah PSN terbanyak, hanya dikunjungi 2 kali. Hal ini menurut tim hukum adalah bukti bahwa kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden Jokowi ke daerah untuk kepentingan politik.