Pada saat mengambil formulir pendaftaran, akan diserahkan satu bendel formulir dan buklet tentang pendaftaran bakal calon gubernur serta wakilnya. Untuk selanjutnya formulir tersebut wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengembalikan formulir sesuai batas waktunya.
Verifikasi berkas pendaftar akan dilaksanakan pada 12 – 19 Agustus 2017 dan batas waktu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran adalah 26 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB di kantor DPD PDIP Jateng.
Seluruh nama pendaftara bakal calon gubernur dan wakilnya selanjutnya akan menjadi bahan rapat pleno DPD PDIP Jateng untuk dilaporkan ke DPP sesuai ketentuan internal partai. Selain itu, Sekretaris DPD PDIP Jateng menegaskan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakilnya ini tidak dipungut biaya.